Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perawat dan Keperawatan Menurut Undang-Undang Keperawatan

Anda ingin menjadi seorang perawat?? eits tunggu dulu. Sebelumnya, anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian perawat, pengertian keperawatan dan juga mengerti tentang perbedaan keduanya. Berikut penjelasannya : 


Pengertian Perawat dan Keperawatan,

  • Pengertian Perawat 
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperwatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Undang-Undang no.38 tahun 2014 tentang keperawatan )

Perawat adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan professional keperawatan, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan peran serta fungsinya ( Wardhono 1998 )  

Perawat Vokasi adalah Perawat lulusan pendidikan vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan 

Perawat Profesi adalah Perawat lulusan pendidikan profesi Keperawatan yang merupakan program profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan.

  • Pengertian Keperawatan 
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat ( Undang-Undang no.38 tahun 2014 tentang keperawatan )

Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional berupa pemenuhan kebutuhan dasar yang diberikan kepada individu yang sehat maupun sakit yang mengalamí gangguan fisik, psikis, dan sosial agar dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal. Bentuk pemenuhan kebutuhan dasar dapat berupa meningkatkan kemampuan yang ada pada individu, mencegah, memperbaiki, dan melakukan rehabilitasi dari suatu keadaan yang dipersepsikan sakit oleh individu ( Nursalam, 2008)

Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosialspriritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. ( Kusnanto, 2003)

  • Tugas-Tugas Perawat 
Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai:
  1. Pemberi Asuhan Keperawatan;
  2. Penyuluh dan konselor bagi Klien;
  3. Pengelola Pelayanan Keperawatan;
  4. Peneliti Keperawatan;
  5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang;
  6. dan/atau
  7. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Baca juga : 
Itulah tadi sedikit informasi mengenai pengertian perawat, dan keperawatan serta tugas-tugas perawat. Semoga bisa menambah pengetahuan anda. Terimakasih.

Posting Komentar untuk "Pengertian Perawat dan Keperawatan Menurut Undang-Undang Keperawatan"