Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

cara dan syarat klaim kacamata ke BPJS Kesehatan

Cara mengklaimkan kacamata ke BPJS Kesehatan sebenarnya cukup mudah, hanya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti alur secara benar, maka kita bisa mendapatkan kacamata untuk kebutuhan kita sesuai dengan plafon yang telah ditentukan, karena BPJS menanggung biaya pembuatan kacamata. Lantas bagaimanakah cara mengklaimkan kacamata ke BPJS? Apa saja syarat untuk mengklaimkannya, serta bagaimana alur yang tepat?. Kali ini admin akan berbagi informasi dan berbagi pengalaman dalam mengklaimkan kebutuhan akan kacamata ke BPJS Kesehatan, mengingat admin sendiri merupakan penderita miopi yang sangat bergantung akan kacamata untuk aktifitas sehari-hari.



Kebutuhan akan kacamata sebagai alat penunjang kinerja penglihatan memang sangat penting bagi penderita kelainan mata, seperti miopi, mata silinder atau kelainan lain seperti astigmatisme. Harga kacamata saat ini sangat bervariasi dari kacamata dengan harga ratusan ribu sampai kacamata dengan harga jutaan rupiah. Bagi orang-orang yang mampu, membeli harga kacamata dengan biaya jutaan rupiah mungkin tidak akan keberatan, namun tidak bagi sebagian orang. Beberapa orang mungkin akan keberatan dengan biaya pembelian kacamata terutama untuk masyarakat yang kurang  mampu. BPJS sebagai salah satu Badan yang dibentuk Pemerintah untuk Penyelenggara Jaminan Kesehatan kini menanggung biaya pembuatan kacamata yang dapat digunakan oleh seluruh anggotanya. Menjadi anggota BPJS Kesehatan memang memiliki banyak keuntungan serta kelebihan. Oleh karenanya mari kita manfaatkan fasilitas yang ada, guna menunjang kesehatan hidup kita, agar hidup kita semakin produktif. Lantas untuk bisa mendapatkan kacamata, bagaimanakah cara kita mengklaimkannya ke BPJS ? Berikut tipsnya :    

  1. Pahami dahulu alurnya, mintalah rujukan ke Faskes pertama. Untuk bisa mendapatkan kaca mata yang dicover oleh BPJS Kesehatan, kita tidak bisa langsung datang ke Optik selanjutnya membawa bukti nota pembelian ke kantor BPJS untuk diklaimkan. Pada prinsipnya layanan BPJS adalah layanan berjenjang ( kecuali untuk kasus emergency ) dengan terlebih dahulu melalui tahap awal yakni faskes pertama. Di faskes pertama ini, silahkan utarakan keluhan anda terhadap dokter yang memeriksa. Disini anda akan mendapatkan surat rujukan ke dokter spesialis mata sesuai dengan rayon area layanan BPJS di daerah tempat tinggal anda. Pastikan anda periksa sesuai dengan dokter mata yang telah ditentukan di faskes pertama. Banyak kasus klien anggota BPJS periksa ke rumah sakit atau poli mata lain yang tidak sesuai dengan rujukan dari faskes pertama. Maka dalam hal ini fasilitas dari BPJS dianggap gugur dan anda harus periksa kesehatan mata dengan biaya sendiri.
  2. Periksa ke dokter mata sesuai dengan rujukan dari faskes pertama. Langkah selanjutnya adalah anda harus periksa ke dokter mata sesuai dengan rujukan dari faskes pertama. Sebelum periksa maka anda diwajibkan untuk mengurus SEP terlebih dahulu di kantor BPJS rumah sakit yang anda tuju . Alangkah baiknya anda mencari tahu, kapan dokter spesialis mata praktek, serta mendaftarkan diri untuk menghindari antrian yang lama. Berkas-berkas yang harus anda bawa ketika periksa ke poliklinik mata adalah : Kartu BPJS Kesehatan, Surat KK, KTP serta yang paling penting adalah surat rujukan dari faskes 1. Di poliklinik spesialis mata, anda akan diperiksa ( bagi yang menderita mata silinder atau minus juga diukur minusnya ) dan mendapatkan surat legalisasi pelayanan. Isi surat tersebut diantaranya : nomor legalisasi, jenis legalisasi, ukuran lensa pada kedua mata serta jumlah biaya pembelian kacamata yang ditanggung oleh BPJS kesehatan. Disini anda bisa memperkirakan harga kacamata yang akan anda beli dan memperkirakan biaya tambahan apabila anda membeli kacamata dengan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Proses periksa di poliklinik mata tidak mengeluarkan biaya karena semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  3. Belilah kacamata di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ( mintalah informasi kepada pihak poliklinik, optik manasaja yang bekerjasama dengan Layanan BPJS Kesehatan ). Langkah selanjutnya adalah membeli kacamata di optik yang bekerjasama dengan BPJS dengan menyertakan surat legalisasi dari dokter spesialis mata. Adapun kelengkapan lainnya sama seperti ketika anda periksa di doter spesialis mata sebelumnya. Yakni membawa Fotocopy KTP, KK, serta kartu BPJS. Disini anda bisa memilih kacamata sesuai dengan kebutuhan serta model yang anda sukai. Dengan catatan, apabila harga kacamata yang anda pilih lebih dari biaya klaim yang ditentukan BPJS maka anda harus membayar selisihnya atau kekurangan harga tersebut. Sebagai contoh, untuk biaya pembelian kacamata bagi anggota BPJS Kesehatan kelas II. BPJS hanya memberikan anggaran Rp.200.00; untuk frame sekaligus lensa, sedangkan kacamata yang anda beli mempunyai harga Rp.450.000;. Maka anda harus membayar Rp.250.00; kepada pihak optik karena harga kacamata lebih mahal dibandingkan anggaran dari BPJS. Adapun plafon klaim kacamata yang ditanggung BPJS untuk masing-masing kelas adalah :  
                          BPJS kelas 1 : Rp.300.000;
                          BPJS kelas 2 : Rp. 200.000;
                          BPJS kelas 3 : Rp. 150.000;    

Dalan proses ini, apabila anda melalui alur yang benar dengan anggaran yang sesuai dengan plafon kartu BPJS anda, maka anda tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Sebagai catatan, bahwa surat rujukan dari dokter PPK 1 kepada dokter spesialis hanya berlaku sampai dengan 1 bulan. Sehingga, apabila surat rujukan tersebut tidak digunakan selama 1 bulan, maka anda harus meminta surat rujukan ulang ke dokter PPK 1. Selain itu juga ukuran kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan adalah:

                      Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri;
                      Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri.

Itulah prosedur atau cara mengklaimkan kacamata ke BPJS kesehatan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat sedikit membantu anggota BPJS yang memerlukan alat bantu kacamata. Di akhir kesimpulan. BPJS Kesehatan memang menanggung biaya pembuatan kacamata, namun besarnya biaya tergantung kelas iuran yang anda bayarkan tiap bulannya. 
 

2 komentar untuk "cara dan syarat klaim kacamata ke BPJS Kesehatan"

  1. waaaah lumayan juga ia prosedur dan mekanismenya ...

    BalasHapus
  2. kalau sudah tahu dan mengikuti alur...akan terasa mudah kog mas

    BalasHapus