Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kompetensi Guru, 4 Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru

Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru ? Kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Selain itu, kompetensi telah terbukti merupakan dasar yang kuat dan valid bagi pengembangan Sumber Daya Manusia.  

4 Kompetensi  yang Harus Dimiliki Calon Guru

Menurut Gordon ( Mulyasa, 2005) ada enam aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi yakni : ( 1 ) Pengetahuan / knowledge yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, ( 2 ) Pemahaman / Understanding yaitu keadaan kognitif dan afektif yang dimiliki individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, ( 4 ) Nilai / Value, yaitu suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, ( 5 ) Sikap / Attitude yakni perasaan ( senang-tidak senang, suka-tidak suka ) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luat, dan ( 6 ) Minat / Interest yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Fungsi Kompetensi Guru

Fungsi kompetensi guru sangat penting dalam dunia pendidikan. Beberapa fungsi penting dari kompetensi guru antara lain:

Menjamin kualitas pembelajaran : Guru yang memiliki kompetensi yang baik dapat memberikan pembelajaran yang berkualitas kepada siswa. Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang materi pelajaran yang diajarkan, metode pengajaran yang efektif, dan teknologi yang dapat digunakan dalam pembelajaran.

Membangun hubungan baik antara guru dan siswa : Guru yang kompeten dapat membangun hubungan yang baik dengan siswa. Mereka dapat memahami kebutuhan dan kecenderungan siswa, serta mampu memberikan motivasi dan dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi belajar siswa.

Meningkatkan prestasi siswa : Kompetensi guru dapat mempengaruhi prestasi belajar siswa. Guru yang memiliki kompetensi yang baik dapat memberikan pembelajaran yang efektif dan membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

Meningkatkan reputasi sekolah : Guru yang memiliki kompetensi yang baik dapat membantu meningkatkan reputasi sekolah. Mereka dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Mengembangkan potensi siswa : Guru yang memiliki kompetensi yang baik dapat membantu mengembangkan potensi siswa. Mereka dapat membantu siswa menemukan bakat dan minat mereka, serta memberikan dukungan untuk mengembangkan potensi tersebut.

4 Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru

Menurut UUGD No.14/2005 Pasal 10 Ayat 1 dan PP No. 19/2005 Pasal 28 Ayat 3, guru wajib memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan prefesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam konteks dua kebijakan tersebut, kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh dengan tanggung jawab yang dimiliki seorang untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.  Adapun masing-masing kompetensi akan dijelaskan sebagai berikut :

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang berkaiatan dengan pemahaman siswa dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substansi, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap siswa, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajardan pengembangan siswa untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya. 

Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut :
  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan ( kemampuan mengelola pembelajaran ) Untuk dapat meningkatkan pemahaman maka setidaknya ada langkah yang harus dilakukan, yaitu : menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan siswa, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program serta menilai perubahan prgram.
  2. Pemahaman terhadap siswa. Sedikitnya terdapat empat hal harus dipahami guru dari siswa, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
  3. Perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan : identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar dan penyusunan program pembelajaran.
  4. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Dalam pembelajaran, tugas guru adalah mengkondisikan lingkungan sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang baik dan pembentukan kompetensi siswa. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal, pree tes, proses dan post-test.
  5. Pemanfaatan teknologi pembelajaran. Dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh siswa.
  6. Evaluasi hasil kerja. Dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi siswa, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, serta penilaian program.
  7. Pengembangan siswa. Pengembangan siswa bertujuan untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki oleh siswa.   

Kompetensi Kepribadian

Merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantab, stabil, dewasa arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Berikut merupakan penjelasan dari poin-poin pengertian kompetensi kepribadian : 
  1. Memiliki kepribadian yang mantab dan stabil. Guru dituntut untuk bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial. Jangan sampai seorang pendidik melakukan tindakan-tindakan yang kurang terpuji, kurang profesional atau bahkan bertindak yang kurang pantas.  
  2. Memiliki kepribadian yang dewasa. Kedewasaan guru tercermin dalam kestabilan emosinya. Untuk itu, diperlukan latihan mental agar guru tidak mudah terbawa emosi. 
  3. Memiliki kepribadian yang arif. Kepribadian yang arif ditunjukkan melalui tindakan yang bermanfaat bagi siswa, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
  4. Memiliki kepribadian yang berwibawa.  Kepribadian yang berwibawa ditunjukkan oleh perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan disegani.
  5. Menjadi teladan bagi siswa. Sebagai teladan, guru menjadi sorotan dalam gerak-geriknya.
  6. Memiliki akhlak mulia. Guru harus memiliki akhlak mulia karena perannya sebagai penasehat. Niat pertama dan utama seorang guru bukanlah berorientasi pada dunia, tetapi akhirat. Dengan niat yang ikhlas, maka guru akan bertindak sesuai dengan norma agama dan menghadapi segala permasalahan dengan sabar karena mengharap ridha Allah Swt.

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan orang tua / wali siswa dan masyarakat sekitarnya.  Guru merupakan makluk sosial. Kehidupan sehariannya tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sosial, baik di sekolah maupun dalam bermasyarakat. Maka dari itu guru dituntut harus memiliki kompetensi sosial yang memadai. Berikut adalah hal-hal yang perlu dimiliki guru sebagai makluk sosial.   

1. Berkomunikasi dan bergaul secara efektif. 
Agar guru dapat berkomunikasi secara efektif, terdapat tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki : 
  • Memiliki pengetahuan tentang adat dan istiadat sosial adan agama
  • Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
  • Memiliki pengetahuan tentang inti demokratis
  • Mengetahui pengetahuan tentang estetika
  • Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
  • Setia terhadap harkat dan martabat manusia
  • Manajemen hubungan antara sekolah dan masyarakat.
Untuk manajemen hubungan antara sekolah dan masyarakat, guru dapat menyelenggarakan program ditinjau dari segi proses penyelenggaraan dan jenis kegiatannya. Pada proses penyelenggaraan hubungan sekolah dan masyarakat, terdapat empat komponen yang diperhatikan : perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Sementara untuk kegiatannya dapat dilakukan dengan berbagai teknik, yaitu teknik langsung misalnya tatap muka, kunjungan pribadi, melalui surat atau media masa dan teknik tidak langsung. Maksud dari teknik-teknik tidak langsung adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh pelaku, tetapi mempunyai nilai positif tetapi untuk Husemas sekolah.   

  2. Ikut berperan aktif di masyarakat. 

Selain sebagai pendidik, guru juga berperan sebagai wakil masyarakat yang representatif. Dengan demikian jabatan guru juga sebagai jabatan kemasyarakatan. Untuk itu, guru mengemban tugas untuk membina masyarakat agar berpatisipasi dalam pembangunan.

Menjadi agen perubahan sosial. Guru tidak hanya bertugas untuk mencerdaskan siswa melainkan juga mengemban kepribadian yang utuh, berakhlak dan berkarakter. Salah satu tugas guru adalah menterjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi siswa. Sebagai pendidik guru perlu mengembangkan kecerdasan sosial kepada peserta didik. Beberapa cara untuk mengembangkan kecerdasan sosial siswa yaitu : diskusi, bermain peran, hadap masalah, kunjungan langsung ke masyarakat dan lingkungan sosial yang beragam.  

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional guru menggambarkan tentang kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang yang mengampu jabatan sebagai seorang guru, artinya kemampuan yang ditampilkan itu menjadi keprofesionalannya.  Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat ( 3 ) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan pengusasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan ( Mulyasam 2007 ).

a. Ruang lingkup kompetensi pendidikan
Secara umum ruang lingkup kompetensi profesional guru sebagai berikut :
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologi, sosiologi, dan sebagainya.
  2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan siswa
  3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
  5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber daya yang relevan
  6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
  7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa
  8. Mampu menumbuhkan kepribadian siswa.
b. Memahami jenis-jenis materi pembelajaran
Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada siswa, menurut Hasan ( 2004 ), sedikitnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Validitas atau tingkat ketepatan materi. Guru harus menghindari memberikan ( data, dalil, teori, konsep dan sebagainya ) yang sebenarnya masih dipertanyakan atau masih diperdebatkan.
  2. Keberartian atau tingkat kepentingan materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan siswa.
  3. Relevansi dengan tingkat kemampuan siswa, artinya tidak terlalu sulit, tidak terlalu mudah, dan disesuaikan dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan di lapangan pekerjaan.
  4. Kemenarikan, maksudnya di sini adalah materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi siswa.
  5. Kepuasan, maksudnya adalah hasil pembelajaran yang diperoleh siswa benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya ( Mulyasa, 2007 )
c. Mengurutkan materi pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa serta dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar ( SKKD )
  2. Menjabarkan SKKD ke dalam indikator
  3. Mengembangkan ruang lingkup dan urutan setiap kompetensi. Materi pembelajaran tersebut disusun dalam tema dan subtema. Ruang lingkup adalah batasan-batasan keleluasaan setiap tema dan subtema, sedangkan urutan adalah urutan logis dari setiap tema dan subtema ( Mulyasa, 2007 )  




Sumber : Suprihatiningrum, Jamil. (2012). Guru Profesional - Pedoman Kinerja, Kualifikasi & Kompetensi Guru.


Posting Komentar untuk "Pengertian Kompetensi Guru, 4 Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru"