Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

cara dan 5 syarat mengurus BPJS bayi baru lahir tanggungan perusahaan

Kali ini saya akan berbagi informasi, dan berbagi pengalaman mengenai cara dan persyaratan mengurus BPJS bayi baru lahir yang masih dalam tanggungan suatu perusahaan. Sebelumnya, mungkin banyak diantara kita yang bertanya-tanya, perlu tidak sih mendaftarkan bayi yang baru lahir  atau bayi yang masih dalam kandungan ke dalam jaminan BPJS kesehatan ? Jawabnya mungkin akan berbeda-beda antara satu dengan yang lain, namun bagi saya pribadi, hal itu sangat perlu sekali. Mengapa demikian? Bayi baru lahir belum memiliki sistem imun layaknya seperti orang dewasa dan sangat rentan akan adanya gangguan atau masalah kesehatan. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi akan adanya masalah kesehatan yang membutuhkan biaya banyak, sebaiknya kita memiliki suatu jaminan kesehatan yang bisa kita gunakan sewaktu-waktu bila hal itu diperlukan. Simpel bukan ??!!

Sebagai contoh, bayi terlahir dengan gangguan hipospadi. Dalam jangka waktu yang tidak cukup lama bayi tersebut kemungkinan besar akan dilakukan tindakan operasi bila sudah cukup umur. Atau bayi yang memiliki gejala bila demam mengalami kejang serta harus menjalani rawat inap. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tentu saja kita harus siap dengan segala sesuatu termasuk dengan hal pembiayaannya sewaktu rawat inap maupun opname. Oleh karenanya kita harus mempunyai sebuah jaminan kesehatan. Dalam hal ini BPJS kesehatan menyediakan jaminan itu.

Saya adalah seorang karyawan swasta yang kebetulan bekerja pada suatu rumah sakit. Kebetulan rumah sakit tempat saya bekerja menanggung kesehatan anak karyawan sampai dengan putra ketiga yang dalam artian menanggung pembiayaan iuran BPJS karyawan sampai putra ketiga. Beberapa waktu yang lalu istri saya menjalani persalinan caesar karena suatu alasan, yakni : usia kandungan yang sudah cukup bulan ( aterm ) serta adanya kelainan janin tidak masuk atau tidak turun ke panggul. Dikhawatirkan akan mengalami fetal distress maka dokter kandungan yang merawat istri saya memutuskan untuk melakukan operasi caesar. Puji Tuhan semua diberi kelancaran, ibu dan bayi sampai dengan detik ini diberi kesehatan. 

Setelah menjalani operasi, saya melaporkan ke bagian personalia terkait dengan tanggungan pembiayaan putra saya, sedangkan untuk pembiayaan kesehatan istri selama menjalani operasi dan rawat inap, otomatis sudah masuk ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan karyawan. Kini giliran saya mengurus BPJS anak saya yang notabene bayi baru untuk bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Dari personalia meminta saya membawa syarat-syarat yang diperlukan ke kantor BPJS Kesehatan yang letaknya di Jl. Kenari tepatnya di dekat Balai Kota Yogyakarta. Adapun syarat-syarat yang saya bawa diantaranya : 


  1. Surat Keterangan Kelahiran ( anda bisa memintanya ke bagian SKM Rumah sakit )
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS milik ibu pasien
  4. Surat pengantar dari perusahaan yang isinya menerangkan bahwa anak kita masih menjadi satu tanggungan perusahaan tempat kita bekerja.

Nah untuk point pertama tentang surat keterangan kelahiran. Untuk bisa mendapatkan surat ini di bagian SKM rumah sakit, anda harus membawa beberapa persyaratan. Syarat untuk mengurus surat keterangan kelahiran diantaranya :

1. Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua

2. Surat pernikahan yang bisa kita dapatkan di catatan sipil.  

Nah karena saya belum memiliki KK tersendiri, maka saya melampirkan KK milik istri saya. Saya sengaja belum mengurus atau membuat KK setelah pernikahan karena akan terasa ribet menggonta-ganti KK, sebab selang beberapa waktu kami menikah, istri sudah hamil dan akan ada perubahan anggota keluarga apabila saya membuat KK sebelum anak saya lahir. 

Setelah mendapat surat keterangan kelahiran dan surat pengantar dari pihak personalia tempat saya bekerja, saya menuju ke kantor BPJS di jalan Kenari Yogyakarta. Jauh dari perkiraan saya mengenai kantor BPJS yang selalu ramai serta harus berdesak desakan satu dengan yang lainnya. Suasana di kantor inipun sangat lenggang. Padahal waktu itu adalah hari senin yang biasanya kantor-kantor akan selalu ramai. Setelah mengambil kartu antrian di mesin antrian dan tidak menunggu beberapa lama, sayapun dipanggil ke bagian layanan keanggotaan. Saya megutarakan maksud saya dan menunjukkan surat dari personalia. Tanpa banyak basa-basi petugas BPJS langsung paham dan memproses keanggotaan anak saya. Tidak menunggu 10 menit, kartu BPJS milik anak saya sudah jadi dan bisa digunakan kurang lebih 2 minggu lagi.

Karena selama 3 x 24 jam perawatan putra saya masih ditanggung oleh pihak perusahaan atau rumah sakit tempat saya bekerja. Saya hanya dianjurkan untuk memproses seperti layaknya pasien opname. Yakni mendaftarkan anak saya ke bagian Pendafaran Pasien Rawat inap untuk mendapat nomor registrasi dan melaporkannya di kantor BPJS tempat saya bekerja dengan melampirkan :

1. Kartu tanda registrasi pasien rawat inap yang difotocopy 2 lembar
2. Kartu BPJS anak saya yang baru saja jadi dan difotocopy 2 lembar
3. Surat Keterangan dari dokter anak atau SKD ( bisa memintanya di bangsal tempat anak kita rawat inap ) 

Puji Tuhan tidak sampai setengah hari proses tersebut sudah bisa saya selesaikan. Meskipun harus bolak-balik ke rumah untuk mengambil surat KK dan surat pernikahan dari catatan sipil, melaporkan ke bagian personalia, memproses surat kelahiran di SKM dan harus ke kantor BPJS dll. Semua terbayar lunas dengan terklaimnya seluruh tanggungan pembiayaan perawatan putra saya selama opname di rumah sakit.

Itulah pengalaman saya mengurus BPJS bayi baru lahir yang masih tanggungan perusahaan. Oya, kartu BPJS yang kita dapatkan masih bernama Bayi Ny. Apabila anak tersebut sudah kita daftarkan dan kita sudah memiliki KK sendiri, kita wajib membuat laporan ke BPJS untuk memproses perubahan nama agar sesuai dengan identitas di kantor kependudukan. Jangan ragu untuk mengikutsertakan anak dan keluarga kita, karena BPJS kesehatan sangat memberikan keuntungan bagi diri kita, saduara ataupun orang lain.  Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda. Salam.  

Posting Komentar untuk "cara dan 5 syarat mengurus BPJS bayi baru lahir tanggungan perusahaan"