Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi hubungan kerja dan perjanjian kerja

Yosefpedia - Dalam dunia pekerjaan, seringkali kita mendengar istilah antara hubungan kerja dan perjanjian kerja. Dua istilah ini seringkali membuat bingung terutama bagi seorang karyawan baru yang baru saja memasuki dunia pekerjaan. Perlu kita pahami, hubungan kerja dan perjanjian kerja memiliki arti dan unsur yang berbeda. Hubungan kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusahan atau pemberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur : pekerjaan, upah dan perintah.

Sedangkan perjanjian kerja memiliki definisi : Perjanjian antar pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi pekerjaan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban semua pihak. Dalam hal ini, perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan dengan mempertimbangkan berbagai macam pertimbangan. Setiap perjanjian kerja secara tertulis haruslah dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Dari kedua definisi diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal yang membedakan antara hubungan kerja dan perjanjian kerja adalah bila hubungan kerja memiliki tiga unsur pokok yakni pekerja, upah dan perintah sedangkan perjanjian kerja memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban semua pihak baik itu pekerja maupun pemberi kerja. 

Posting Komentar untuk "Definisi hubungan kerja dan perjanjian kerja"