Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pengertian PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) dan PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu )

pengertian dari PKWT
Dalam dunia kerja, seringkali kita mendengar istilah PKWT dan PKWTT. Istilah ini tentu saja sudah lazim dikalangan jajaran HRD atau pemilik bisnis suatu perusahaan, namun belum tentu para "jobseeker" atau pencari kerja mengetahui istilah ini. Nah, bagi anda yang saat ini baru mencari pekerjaan, maka anda harus mengetahui istilah-istilah yang sering digunakan dalam dunia kerja, salah satunya adalah PKWT. Sebenarnya apa itu PKWT dan PKWTT? Apakah PKWT bisa diangkat menjadi karyawan tetap? dan apakah perbedaan PKWT dengan PKWTT ? Di artikel ini kami akan sedikit membahas mengenai seluk beluk tentang pegawai PKWT atau pegawai dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pengertian PKWT

Sudah dijelaskan bahwa PKWT merupakan akronim dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perjanjian ini dilakukan oleh pengusaha atau pemilik bisnis terhadap karyawan atau pekerja yang didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Persyaratan  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dapat dilakukan mealui kerja waktu tertentu dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan berikut ini :
  1. Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, maka PKWT tersebut dinyatakan sebagai perjanjian untuk waktu tidak tertentu.
  2. Dalam hal perjanjian kerja, dibuat dalam bahasa Indonesia, bahasa asing dan kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja atau buruh, maka yang berlaku ialah perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan dan apabila masa percobaan tersebut diatur maka pasal yang mengatur masa percobaan tersebut akan batal secara hukum.

    Berapa lama waktu menjadi PKWT ?


    Sesuai dengan aturan yang berlaku, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, maka dapat dilaksanakan selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama atau paling lama satu tahun. 

    Bagaimanakah prosedur perpanjangan PKWT ?

    Apabila pemilik usaha atau perusahaan ingin memperpanjang PKWT, maka perusahaan harus melakukan perpanjangan paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerjanya berakhir dengan memberitahukan yang bersangkutan secara tertulis. Jika tidak ada pemberitahuan secara tertulis dan karyawan atau pegawai masih bekerja di perusahaan yang bersangkutan, maka pegawai tersebut berubah statusnya menjadi PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

    Bagaimana Pembaharuan PKWT ?

    Pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang yakni 30 hari berakhirnya PKWT yang lama. Perubahan PKWT ini hanya dapat dilakukan satu kali dan paling lama adalah dua tahun. Apabila perubahan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum maka PKWT tersebut akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ).

    Berakhirnya perjanjian kerja

    Dalam prakteknya, Perjanjian Kerja antara perusahaan atau pengusaha dan pekerja dapat berakhir apabila :
    1. Pekerja atau pegawai meninggal dunia
    2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
    3. Adanya putusan pengadilan atau putusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tertentu.
    4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Misalnya bencana alam, kerusuhan sosial dan gangguan keamanan.

    Beberapa peraturan tambahan, diantaranya :

    1. Perjanjian kerja tidak berakhir meskipun pengusaha meninggal dunia
    2. Apabila terjadi pengalihan perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah maka hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha yang baru terkecuali apabila ditemukan pengalihan ketentuan yang tidak mengurangi hak-hak buruh.
    3. Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, maka ahli waris tersebut merundingkan dengan pekerja atau buruh untuk menyelesaikan masalah PHK.
    4. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya hubungan kerja diluar dari ketentuan, maka pihak yang memutuskan hubungan kerja harus membayar ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan sebesar upah dari pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 

      Jenis-jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT

      1. Pekerjaan harian atau pekerjaan lepas. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Tenaga harian lepas tidak menerima jaminan dari pemilik usaha atau perusahaan. 
      2. Pekerjaan musiman. Sesuai dengan namanya, pekerjaan ini hanya dibutuhkan di waktu-waktu tertentu saja tergantung order dari customer.
      3. Pekerjaan yang langsung selesai (selesai sekali) atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
      4. Pekerjaan yang terkait dengan kegiatan baru, produk baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
      Setelah kita membahas mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT kita akan membahas mengenai PKWTT. PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh untuk melakukan pekerjaan dalam waktu tidak tertentu. Yang membedakan perjanjian ini dengan perjanjian kerja lainnya adalah, bila perjanjian kerja rata-rata dibuat secara tertulis, berbeda dengan perjanjian ini, dimana dalam prakteknya pihak pengusaha dan pekerja tidak diharuskan membuat perjanjian secara tertulis melainkan bisa cukup secara lisan saja. PKWTT diantara pengusaha dengan pekerja atau buruh yang dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja atau buruh yang  bersangkutan.

      Itulah sedikit penjelasan  dari kami mengenai pengertian PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan PKWTT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda, terutama bagi anda yang saat ini baru berjuang untuk memperoleh sebuah pekerjaan. Salam. 

      Posting Komentar untuk "pengertian PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) dan PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu )"