Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

12 Dokumen syarat persiapan perkawinan di catatan sipil yang perlu anda persiapkan

Hal yang paling melelahkan bagi saya ketika mengurus perkawinan di kantor catatan sipil adalah mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan administratif pernikahan. Agar perkawinan di gereja dapat sah menurut hukum negara, maka minimal sebulan sebelumnya kita harus mencatatkan perkawinan kita di kantor catatan sipil. Hal ini tidak berlaku bagi agama Katolik saja melainkan semua agama di Indonesia. Syarat yang membedakan hanyalah bila di gereja kita harus melampirkan dua buah surat baptis.

12 Dokumen syarat persiapan perkawinan di catatan sipil
Ilustrasi pasangan pengantin


Sebelumnya mengurus persyaratan di catatan sipil, saya dan calon isteri saya sibuk dengan mengurus berkas di masing-masing daerah. Saya mendapatkan calon isteri yang berbeda Propinsi. Isteri saya berasal dari Jambi dan saya sendiri dari Klaten Jawa Tengah. Oleh karena menikah dengan beda Propinsi ternyata jauh lebih sulit dibandingkan dengan satu daerah, maka setahun sebelumnya saya sudah memindahkan alamat domisili isteri saya agar menjadi satu Propinsi dengan saya yakni di Kabupaten Sragen, dengan memasukkannya ke dalam KK neneknya yang kebetulan tinggal di Kabupaten 12Sragen.

Singkat cerita setelah selesai dengan urusan pindah-memindah KTP, kamipun melengkapi persyaratan pernikahan secara sipil. Adapun syarat-syaratnya adalah : 
  1. Fotocopy KTP ( Dilegalisir oleh Kepala Desa atau kelurahan )
  2. Fotocopy Kartu Keluarga atau KK( Dilegalisir oleh Kepala Desa atau kelurahan )
  3. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Sipil
  4. Surat keterangan dari kelurahan yang isinya terdiri dari :
    1. DPP-5   : Surat keterangan atau pengantar
    2. N1         : Surat keterangan untuk menikah
    3. N2         : Surat keterangan asal-usul
    4. N3         : Surat persetujuan mempelai
    5. N4         : Surat keterangan orang tua
    6. N5         : Surat ijin orang tua ( Bagi calon mempelai yang usianya di bawah 21 tahun bagi pria dan di bawah 19 tahun bagi wanita )  
  5. Pas foto berpasangan ukuran 4x 6 sebanyak 4 lembar dengan background warna biru
  6. Surat imunisasi TT dari calon mempelai wanita ( Bisa dari PUSKESMAS atau dokter umum )
  7. Khusus untuk WNI keturunan melampirkan : Fotocopy SKBRI ( Surat Kewarganegaraan RI ) yang dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Sipil dan Fotocopy ganti nama yang dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Sipil.
  8. Surat dispensasi dari kecamatan apabila pendaftaran ke Pencatatan Sipil Kurang dari 10 hari
  9. Mempersiapkan fotocopy 2 orang saksi yang telah berumur lebih dari 20 tahun
  10. Untuk WNA melampirkan : 
    •  Fotocopy paspor
    • Surat Ijin dari kedutaan yang bersangkutan
    • KIM                    : Kartu Izin Menetap
    • STMD                 : Surat Tanda Melaporkan Diri
    • POA / SKK         : Surat Keterangan Keimigrasian
Dalam proses melengkapi berkas persiapan perkawinan waktu yang diperlukan ternyata tidak cukup seminggu dua minggu saja melainkan harus sebulan lamanya karena kami memiliki kesibukan masing-masing serta sulitnya mencari saksi pernikahan. Khusus untuk mempelai wanita, sebaiknya jauh-jauh hari melakukan vaksin TT, karena memang diajurkan 3 bulan sebelum pernikahan calon pengantin wanita sebaiknya sudah mendapatkan vaksin TT. Oya, khusus persyaratan yang satu ini tiap Kantor Catatan Sipil mungkin berbeda-beda. Di Kantor Catatan Sipil di daerah tempat tinggal saya, kami tidak diwajibkan melampirkan surat imunisasi TT. Berbeda dengan rekan saya yang tinggal di Yogyakarta, di Kantor Catatan Sipil daerah tempat tinggalnya, untuk mengurus pernikahan wajib melampirkan surat keterangan sudah mendapatkan vaksin TT. 

Untuk bukti pernikahan yang ditandatangani kedua saksi dan orang tua serta pasangan yang menikah. Bukti untuk pembuatan ijasah pernikahan bisa dilakukan pada saat akad pernikahan. Repotnya bagi yang menikah di gereja. Beberapa pernikahan di gereja dilakukan hari Minggu dimana kantor Catatan Sipil tutup sehingga proses penandatanganan bukti pernikahan baru bisa dilakukan esok harinya. Tentu hal ini akan merepotkan pasangan dan saksi yang kebetulan jauh tempat tinggalnya, karena esoknya harus  jauh-jauh datang ke kantor catatan sipil. Solusinya, pilihlah saksi dari salah satu pasangan pengantin saja, karena tidak ada aturan khusus bahwa saksi pernikahan harus dari kedua calon mempelai.  

Dalam melengkapi persyaratan perkawinan di catatan sipil sebaiknya rekan-rekan mulai mengurusnya jauh-jauh hari atau bahkan beberapa bulan sebelumnya. Jangan menunda-nunda waktu yang ada karena pasti saja ada beberapa kendala yang muncul. Nikmati proses yang ada. dan selamat mempersiapkan pernikahan :D 

Posting Komentar untuk "12 Dokumen syarat persiapan perkawinan di catatan sipil yang perlu anda persiapkan"